1. Surat Keterangan Kematian dari
    dokter/paramedis.
  2. KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli
    waris.
  3. Fotocopy akta kelahiran yang meninggal
    (Jika ada).
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  5. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang
    dikuasakan.
  6. Pencatatan kematian tidak dipungut biaya.
  7. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat
    Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang
    izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Fotocopy Paspor (dilegalisir).