1. Surat keterangan lahir dari.
    dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    orangtua (dilegalisir).
  3. Fotocopy KK dan KTP-el orangtua.
  4. Fotocopy KTP-el (dua) orang saksi.
  5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya.
  6. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang.
    dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el Penerima
    kuasa.
  7. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal
    (SKTT) orangtua bagi pemegang izin
    Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Fotocopy Paspor (dilegalisir).