SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
- Surat keterangan lahir dari.
dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
orangtua (dilegalisir).
- Fotocopy KK dan KTP-el orangtua.
- Fotocopy KTP-el (dua) orang saksi.
- Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya.
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang.
dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el Penerima
kuasa.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal
(SKTT) orangtua bagi pemegang izin
Tinggal Terbatas (ITAS).
- Fotocopy Paspor (dilegalisir).