- Surat Keterangan Kematian dari
dokter/paramedis. - KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli
waris. - Fotocopy akta kelahiran yang meninggal
(Jika ada). - Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang
dikuasakan. - Pencatatan kematian tidak dipungut biaya.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat
Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang
izin Tinggal Terbatas (ITAS). - Fotocopy Paspor (dilegalisir).