SEJARAH KALURAHAN
Secara historis administrasi pemerintahan Kapanewon Godean telah mengalami berbagai macam perubahan. Berdasarkan Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1916 (Rijksblaad Van Djogyakarta No.11 bestuur Mataraman, Reorganisatie Vanhet Indlandsch der regenttschappen Sleman, Bantoel en Kalasan Pranatan Ven den Rijksbestuur der van 15 Mei 1916), Godean merupakan distrik dibawah wilayah Kabupaten Sleman yang membawahi 8 onderdistrik dan 55 kalurahan. Kondisi tersebut kemudian berubah dengan keluarnya RijksbladNo. 1/1927 yang Menjadikan Godean dan semua wilayah Kabupaten Sleman masuk dalam wilayah Kabupaten Yogyakarta.
Pada tahun 1942, dengan Jogjakarta Kooti, Godean kemudian menjadi wilayah Kabupaten Bantul dengan status Kawedanan. Pada tanggal 8 April 1945 Sri Sultan Hamengkubuwono IX melakukan penataan kembali wilayah Kasultanan Yogyakarta melalui Jogjakarta Koorei angka 2 (dua) yang menempatkan wilayah Godean sebagai bagian Kabupaten Sleman dengan status Kapanewon (Son). Meski demikian beberapa wilayah di Godean seperti Sedayu tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Bantul.
Kapanewon Godean saat itu berkantor di Godean dan dikepalai oleh seorang Panewu (Camat), membawahi 16 kelurahan yakni, Kelurahan Berjo, Kwagon, Jering, Sangonan, Tebon, Krajan, Senuko, Sembuh, Gancahan, Rewulu, Wirokraman, Klajuran, Karanglo, Ngrenak, Candran, Krapyak, dan Bendungan. Melalui Maklumat Kasultanan Yogyakarta No.5 Tahun 1948, maka 16 kelurahan tersebut saling bergabung menjadi 7 kelurahan definitif sampai seperti sekarang.
Sidomoyo adalah kalurahan di Kepanewon Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada mulanya Kalurahan Sidomoyo merupakan wilayah yang terdiri dari 2 (dua) Kelurahan, masing-masing adalah Kelurahan Ngrenak dan Karanglo. Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1948 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka Kelurahan-Kelurahan tersebut kemudian digabung menjadi satu Desa otonom dengan nama Desa Sidomoyo. Desa Sidomoyo kemudian secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan maka desa-desa di DIY nomenklaturnya berubah menjadi Kalurahan. Oleh karena itu Desa Sidomoyo berubah menjadi Kalurahan Sidomoyo.