Sidomoyo- Sesuai Peraturan Presiden No.104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang mengamanatkan 40% dari dana desa yang diterima Pemerintah Kalurahan wajib digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai Kalurahan. Adapun sasaran penerima bantuan adalah masyarakat dengan kondisi sosial ekonominya belum sejahtera, keluarga terdampak Covid-19 ( korban PHK, kehilangan pekerjaan, penutupan usaha ) dan keluarga miskin. Selain ketentuan tersebut keluarga penerima bantuan juga tidak menerima program bantuan sosial yang lain. 

Dalam penyaluran ini semua penerima dan petugas tetap harus memenuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan dan menggunakan hand sanitazer, juga menjaga jarak. Untuk menjamin kelancaran,ketertiban penyaluran dan penegakan protokol kesehatan Pemerintah Kalurahan menggandeng Babinkamtibmas dan Babinsa, Pamong, Staf dan 11 Dukuh. Penyaluran ini juga dipantau dan dikunjungi petugas Patroli dari Kepolisian Sektor Godean.

Penyaluran BLT-DD di tahun 2022 sebanyak 12 bulan dengan jumlah penerimaan sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah setiap bulan setiap keluarga penerima. Bertempat di Kalurahan Sidomoyo, Kamis (24/2/2022) Pemerintah Kalurahan Sidomoyo menyalurkan BLT-DD kepada 123 keluarga penerima manfaat, untuk dua bulan ( Januari-Februari ). Lurah Sidomoyo (Hariyadi) membuka acara penyaluran bantuan ini dengan menyerahkan uang sejumlah Enam Ratus Ribu Rupiah, kepada salah satu keluarga penerima. “Dengan uang bantuan ini saya harapkan dapat meringankan beban sosial ekonomi dan kehidupan sehari-hari” pesanya kepada Slamet Suseno, yang di jawab dengan ucapan terimakasih atas bantuanya.